UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 69
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib mengoperasikan peralatan deteksi dini yang dapat menangkap sinyal mara bahaya yang dipancarkan oleh alat pemancar sinyal mara bahaya dari Pesawat Udara, Kapal, dan/atau orang perseorangan.
