UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 68
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Petugas bandar udara dan pelabuhan yang tidak memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal mara bahaya pada setiap Pesawat Udara atau Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
