UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 67
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Petugas bandar udara dan pelabuhan sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal mara bahaya pada setiap Pesawat Udara atau Kapal yang akan beroperasi sebagai syarat untuk laik operasi.
