UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 66
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran yang tidak memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
