UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 65
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran wajib memberikan informasi yang benar dan akurat kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Pesawat Udara atau Kapal.
