UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 64
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pilot, nakhoda, personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, dan petugas stasiun radio pantai yang tidak memberitahukan berita dan/atau sinyal darurat Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
