UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 63
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Dalam menyelenggarakan sistem komunikasi:
- pilot . . .
- pilot wajib memberitahukan adanya berita atau sinyal darurat Kecelakaan kepada personel pelayanan lalu lintas Penerbangan atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau
- nakhoda wajib memberitahukan adanya berita atau sinyal darurat Kecelakaan kepada syahbandar, petugas stasiun radio pantai, atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Personel pelayanan lalu lintas penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau petugas stasiun radio pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memberitahukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan apabila menerima berita dan/atau sinyal darurat Kecelakaan dari Pesawat Udara atau Kapal.
