UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 62
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
menyediakan layanan melalui nomor telepon darurat yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib didukung oleh penyelenggara telekomunikasi dan tidak berbayar.
(3) Ketentuan tidak berbayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
