UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 61
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Selain menyelenggarakan sistem informasi Pencarian
dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengoperasikan sistem komunikasi yang berfungsi sebagai deteksi dini, koordinasi, pengendalian, dan administrasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2) Sistem komunikasi merupakan pelayanan Pencarian
dan Pertolongan yang harus terpusat dan terintregasi dengan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Sistem komunikasi dioperasikan selama 24 (dua
puluh empat) jam secara terus menerus.
