UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 60
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki
kewenangan untuk meminta informasi kepada Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data dan informasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
jumlah personel;
kualifikasi . . .
- kualifikasi dan kompetensi personel;
- sarana dan prasarana yang dimiliki;
- lokasi; dan
- kesiapan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Bagian Kedua Sistem Komunikasi
