UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 55
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
Petugas Pencarian dan Pertolongan wajib mengoperasikan sarana Pencarian dan Pertolongan yang laik operasi.
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
Petugas Pencarian dan Pertolongan wajib mengoperasikan sarana Pencarian dan Pertolongan yang laik operasi.