UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 56
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
Setiap orang dilarang merusak dan/atau memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan.
Bagian Kesatu Sistem Informasi
