UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 53
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Penggunaan dan penyediaan prasarana Pencarian
dan Pertolongan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi Pemerintah, badan hukum, atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaaan dan penyediaan prasarana Pencarian
dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
