UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 52
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Setiap sarana Pencarian dan Pertolongan yang
dioperasikan di darat, laut, dan udara harus laik operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menjamin laik operasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sarana Pencarian dan Pertolongan harus diuji secara berkala.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
