UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 47
BAB 8 — KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian
dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Badan . . .
(2) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
