UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 46
BAB 7 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Penyedia jasa pariwisata yang tidak menyediakan
sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
