UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 45
BAB 7 — SUMBER DAYA MANUSIA
Penyedia jasa pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan manusia wajib menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
