UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 39
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
- pengerahan sumber daya manusia;
- pengerahan sarana dan prasarana;
- keimigrasian;
- kepabeanan;
- kekarantinaan;
- perizinan;
- pengadaan barang/jasa; dan
- pengerahan dan pengendalian terhadap instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Paragraf 3 Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
