UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 38
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan
Pertolongan wajib memenuhi dan membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Setiap Orang yang memenuhi dan membantu atas
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penggantian biaya oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
