UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 37
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dikerahkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus diberi kemudahan dan prioritas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
