UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 40
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan apabila:
- seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;
- setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban akan ditemukan; dan/atau
- setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
