Pasal 34
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3) Jangka . . .
(3) Jangka waktu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila:
- terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
- terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau
- terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Biaya pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi
Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c ditanggung oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(5) Biaya perpanjangan jangka waktu atau pembukaan
kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditanggung oleh pihak yang meminta.
