UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 33
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d terdiri atas Petugas Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan sarana yang sesuai untuk melaksanakan Pencarian dan Pertolongan.
