UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 32
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf c merupakan pejabat atau staf
yang ditugaskan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu.
