UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 31
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dijabat oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dapat menunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain kepala kantor Pencarian dan Pertolongan berdasarkan pertimbangan:
- kondisi keamanan;
- eskalasi musibah dan Bencana;
- kepala kantor Pencarian dan Pertolongan berhalangan sementara atau tetap; dan/atau
- berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
