UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 30
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Koordinator Pencarian dan Pertolongan bertanggung
jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
