UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 35
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat:
- menetapkan daerah terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia menjadi daerah terlarang untuk dimasuki; dan/atau
- melakukan pengurangan atau perusakan sebagian atau seluruh atas suatu benda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengurangan . . .
(2) Pengurangan atau perusakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dengan tujuan menolong, menyelamatkan, dan/atau mengevakuasi Korban.
(3) Pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat
pengurangan atau perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
