UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 25
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Operasi Pencarian dan Pertolongan, selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
(3) Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan
oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keahlian dan/atau
standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
