UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 26
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:
- Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat Udara militer dan Kapal militer;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat Udara kepolisian dan Kapal kepolisian;
- instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau
- pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.
(2) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas
bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
prosedur bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
