UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 24
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Setiap Orang yang mengetahui terjadinya peristiwa Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia segera menyampaikan informasi yang benar kepada petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) atau instansi terkait.
Bagian Ketiga Operasi Pencarian dan Pertolongan
Paragraf 1 Umum
