UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Pasal 5
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mempunyai batas-
batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Touluaan, Kecamatan Tombatu, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku dan Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan, Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, dan Kecamatan Modoinding, Kecamatan Tombasubaru, Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
