UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Bagian Ketiga . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Batas Wilayah
