UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Pasal 3
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Tutuyan;
- Kecamatan Kotabunan;
- Kecamatan Nuangan;
- Kecamatan Modayag; dan
- Kecamatan Modayag Barat.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
