UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
