UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
