Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur.
(4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan
laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow.
(7) Penjabat . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.
