UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Pasal 15
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
