UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Pasal 17
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.