UU
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta...
Pasal 23
(1) Susunan organisasi perangkat daerah provinsi dan kota administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah dan kota administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
