Pasal 22
(1) Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah. (2) Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Lurah dan wakil lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh walikota/bupati berdasarkan pendelegasian wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Lurah bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui camat. (5) Wakil lurah bertanggung jawab kepada lurah. (6) Sekretaris kelurahan diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (7) Sekretaris kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh walikota . . . walikota/bupati berdasarkan pendelegasian wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Sekretaris kelurahan bertanggung jawab kepada lurah.
