UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 84
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk pertama kali anggota Konsil Kedokteran Indonesia diusulkan
oleh Menteri dan diangkat oleh Presiden.
(2) Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun sejak
diangkat.
BAB XII …
PRESIDEN
