UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 85
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan disahkannya Undang-undang ini maka Pasal 54 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan dokter
dan dokter gigi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
