UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 83
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran disiplin pada saat belum
terbentuknya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
ditangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di Tingkat Pertama
dan Menteri pada Tingkat Banding.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Menteri dalam menangani
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim
yang terdiri dari unsur-unsur profesi untuk memberikan
pertimbangan.
(3) Putusan berdasarkan pertimbangan Tim dilakukan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi atau Menteri sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
