UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 82
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki surat penugasan dan/atau
surat izin praktik, dinyatakan telah memiliki surat tanda registrasi dan
surat izin praktik berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Surat …
PRESIDEN
(2) Surat penugasan dan surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disesuaikan dengan surat tanda registrasi dokter, surat
tanda registrasi dokter gigi, dan surat izin praktik berdasarkan
Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun setelah Konsil
Kedokteran Indonesia terbentuk.
