UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 69
BAB 8 — DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
(3) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
pemberian peringatan tertulis;
rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin
praktik; dan/atau
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi
pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Kelima Pengaturan Lebih Lanjut
