UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 70
BAB 8 — DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tata cara penanganan kasus,
tata cara pengaduan, dan tata cara pemeriksaan serta pemberian
keputusan diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
