UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 53
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai
kewajiban :
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya;
mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Paragraf 8 Pembinaan
