UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 54
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
(1) Dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan
melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini, perlu dilakukan pembinaan
terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Konsil Kedokteran Indonesia bersama-sama dengan organisasi
profesi.
BAB VIII …
PRESIDEN
Bagian Kesatu Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
