UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 52
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai
hak :
- mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
- meminta …
PRESIDEN
meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
menolak tindakan medis; dan
mendapatkan isi rekam medis.
