UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 51
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran
mempunyai kewajiban :
- memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan
standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
- merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai
keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu
melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
- merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien,
bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
- melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali
bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu
melakukannya; dan
- menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu
kedokteran atau kedokteran gigi.
Paragraf 7 Hak dan Kewajiban Pasien
